Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) saat membacakan materi gugatan pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) dikawal sejumlah petugas LP Tangerang dan Kepolisian memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11).
Antasari Azhar bersama Andi Syamsudin yang juga adik dari Nasrudin Zulkarnaen melayangkan gugatan terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya karena telah menghilangkan barang bukti berupa baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berlumur darah, tujuan gugatan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru.