Senin 17 Nov 2014 17:24 WIB

Pembuatan KTP-el Dihentikan Sementara Hingga Januari 2015

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga memindai sidik jari menggunakan alat scanner saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

Warga memindai sidik jari menggunakan alat scanner saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

Seorang warga difoto saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement