REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.