Selasa 18 Nov 2014 18:43 WIB

Menhub : Tarif Angkutan Umum Maksimal Naik 10 Persen

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Menhub mengatakan kenaikan tarif angkutan maksimal di kisaran 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement