REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Menhub mengatakan kenaikan tarif angkutan maksimal di kisaran 10 persen.