Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Menhub mengatakan kenaikan tarif angkutan maksimal di kisaran 10 persen.