Kamis 27 Nov 2014 14:12 WIB

Bupati Bogor Non-aktif Rahmat Yasin Divonis Lima Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin, serta hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa diadili terkait kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement