Senin 19 Jan 2015 17:07 WIB

Perhiasan akan Dimasukkan dalam Pajak Barang Mewah

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)

Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)

Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)

Penjual emas meneliti kadar emas dengan kaca pembesar di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (Antara/M Agung Rajasa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement