REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Advertisement
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.