Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana mendaftarkan gugatan terkait UU TNI dan UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan terkait UU TNI dan UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana mendaftarkan gugatan terkait UU TNI dan UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana (kedua kanan) mendaftarkan gugatan terkait UU TNI dan UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/1). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana (kedua kanan) mendaftarkan gugatan terkait UU TNI dan UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/1).
Mantan Wakil Menkumham tersebut mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal UU No.2 2002 tentang POLRI dan UU TNI terkait konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan Kaporl dan Panglima TNI yang merupakan hak prerogratif Presiden.