Senin 01 Jun 2015 14:39 WIB

Yance Divonis Bebas

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). 

Majelis hakim menyatakan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement