Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan (tengah) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).
Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010.