Kamis 25 Jun 2015 18:33 WIB

Terkait PNBP, Menag Berkoordinasi dengan KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menemui Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menemui Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Kementerian Agama berkoordinasi dengan KPK terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement