Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, Rabu (22/7), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), setelah libur lebaran.