Selasa 28 Jul 2015 18:50 WIB

Serikat Pekerja JICT Tolak Perpanjangan Konsesi Perusahaan Asing

.

Red: Mohamad Amin Madani

Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja saat unjuk rasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja saat unjuk rasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja saat unjuk rasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja saat unjukrasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja saat unjuk rasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat pekerja dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok kerja saat unjuk rasa di kantor JICT, Jakarta, Selasa (28/7). 

Pekerja menuntut penolakan perpanjangan konsesi Hutchison Port Holdings (HPH) kepada perusahaan asing asal Hongkong, oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Perpanjangan konsesi dinilai tidak terbuka dan menguntungkan pihak tertentu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement