Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengamat Pemilu Herianto (kanan) dan anggota Perludem Titi Anggraini (kiri) membacakan tuntutan saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi)3/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9).
Dalam sidang ini, Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu (UU Penyelenggara Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.