Kamis 03 Sep 2015 16:52 WIB

MK Gelar Sidang Pengujian Peraturan KPU

.

Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Pengamat Pemilu Herianto (kanan) dan anggota Perludem Titi Anggraini (kiri) membacakan tuntutan saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi)3/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/9).

Dalam sidang ini, Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu (UU Penyelenggara Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement