Draft laporan dugaan pelanggaran disediakan sebelum dibagikan kepada terlapor saat sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Seorang investigator memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada terlapor saat sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan (ketiga kiri) memimpin sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan (tengah) memimpin sidang didampingi anggota Majelis Komisi Sukarmi (kiri) dan Anggota Makelis Komisi Saidah Sakwan (kanan) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan (tengah) memimpin sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang investigator memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada terlapor saat sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9).
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.