REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang investigator memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada terlapor saat sidang perdana dugaan kartel daging sapi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9).
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.