Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berjenis cyber crime berhasil menyita sejumlah barang bukti dari 4 orang tersangka WNA Nigeria dan 3 orang WNI di antaranya, uang dolar palsu senilai US 2.000.000, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih. Sementara pihak korban dirugikan uang hingga milyaran rupiah.