REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.