Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara narkoba jenis exstasy jaringan Malaysia-Indonesia di Gedung Dit Narkoba Bareskrim Polri,Jakarta Jumat (19/2).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 40.000 butir jenis ecstasy jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan, Jakarta, Tangerang, Pontianak), dan mengamankan tujuh orang tersangka.