Kamis 25 Feb 2016 17:28 WIB

Sidang Pembunuhan Salim Kancil

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Saksi Tosan (tengah) mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2).

Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan tewas nya aktivis lingkungan hidup Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement