Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, Senin (11/4). (Antara/Irsan Mulyadi)
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri), dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto (kanan) menunjukan barang bukti narkoba di Medan, Senin (11/4). (Antara/Irsan Mulyadi)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berjaga di dekat barang bukti narkoba saat gelar kasus di Medan, Sumatra Utara, Senin (11/4). (Antara/Irsan Mulyadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, Senin (11/4).
BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana.