Selasa 12 Apr 2016 16:51 WIB

Baliho Apartemen Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

.

Red: Mohamad Amin Madani

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baliho iklan Apartemen Pluit City terpampang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Selasa (12/4).

Proyek reklamasi yang terkendala Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terebut masih jalan terus pembangunannya, bahkan terdapat iklan baliho Pluit City yang termasuk proyek reklamasi tersebut akan menempati area kanal seluas 161 hektar di tepi laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement