Bupati Tangerang Ahmed Zaki Isandar, (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Isandar, (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Isandar, (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Isandar, (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta.