Personil kepolisian berusaha memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Personil kepolisian berusaha memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Personil kepolisian berusaha memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah aktivis dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah aktivis dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personil kepolisian berusaha memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6).
Mereka menuntut Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan sesuai dengan putusan praperadilan tanggal 31 Maret 2016.