Kamis 25 Aug 2016 16:53 WIB

10 Tahun Dwikewarganegaraan

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Sarah (40), bersama putrinya Selma (10) berfoto bersama saat menghadiri acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Anak-anak dengan dwikewarganegaraan mengenakan baju daerah Indonesia pada acara peringatan satu dasawarsa Dwi Kenegaraan Terbatas ke-10 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8). Acara yang diselenggarakan Kemenkumham bersama Masyarakat Perkawinan Campur (Perca) Indonesia tersebut untuk memperingati satu dasawarsa Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk anak-anak dari perkawinan campuran.

Pernikahan campuran (antara WNI dan WNA) di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Anak-anak hasil pernikahan campuran ini menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah dan DPR masih menggodok RUU Dwikewarganegaraan di DPR. UU ini diharapkan mampu mengatasi ketidakadilan hak-hak sipil warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan campuran ini.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement