Kamis 15 Sep 2016 16:37 WIB

Walhi Tentang Reklamasi Pulau G, Pemerintah Inkonsisten dan Inkonstitusional

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati memberikan pemaparan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis (15/9). Dalam konferensi pers tersebut, Walhi menyikapi mengenai keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemar (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid, bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi Edo Rakhman (dari kiri ke kanan) memberikan pemaparan kepada awak medi (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati memberikan pemaparan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis (15/9). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid, bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi Edo Rakhman (dari kiri ke kanan) memberikan pemaparan kepada awak medi (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid, bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi Edo Rakhman (dari kiri ke kanan) memberikan pemaparan kepada awak medi (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Walhi menilai dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sebagai wujud inkonsistensi pemerintah dalam penegakan hukum. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang memutuskan akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta bahwa Pemerintah pusat telah gagal memahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara

 

Pemerintah pun dianggap  tidak menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ditunda sampai berkekuatan hukum tetap. Penundaan ini dilakukan  dengan pertimbangan banyaknya perundang-undangan yang dilanggar selama proses reklamasi pulau ini berlangsung.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement