Kamis 27 Oct 2016 18:13 WIB

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama penasehat hukumnya berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memberikan isyarat tangan bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berkonsultasi bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Seorang pengunjung memotret suasana sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement