Rabu 09 Nov 2016 19:15 WIB

Bahas Kasus Penistaan Agama, MUI Gelar Rapat Pleno

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (tengah) memberikan keterangan pers usai Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (tengah) memberikan keterangan pers usai Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (tengah) memberikan keterangan pers usai Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (tengah) memberikan keterangan pers usai Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin usai Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Suasana Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan keterangan pers usai melakukan Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (09/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan Rapat Pleno XII di Kantor Pusat MUI, Rabu (9/11), membahas perkembangan kondisi keumatan dan kebangsaan terkini. 

MUI menegaskan kasus penistaan agama tidak ada hubungannya dengan agama lain dan etnis lain. Rapat pleno yang menghadirkan para anggota dari 70 ketua umum organisasi Islam, 29 tokoh ulama, zuama dan cendikiawan muslim se indonesia ini membahas dinamika kehidupan nasional terkait kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MUI juga menyerukan agar umat islam tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif yang akan memecah belah kehidupan antar umat dan bangsa Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement