REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penistaan agama yang juga calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP.