Selasa 03 Jan 2017 21:30 WIB

Mulai 6 Januari, Tarif STNK Naik Tiga kali Lipat

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)

Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)

Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement