Rabu 08 Feb 2017 16:35 WIB

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Datangi Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustaz Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).

 

Menurut Kapitra, Bachtiar telah siap datang untuk memenuhi panggilan.  Namun surat pemanggilan terlalu mendesak, yaitu tiba pada (6/2) dan pemeriksaan pada (8/2) hari ini. Bila melihat Undang-Undang Pasal 227 KUHAP bahwa surat panggilan itu minimal harus tiga hari diberikan sebelum jadwal pemeriksaan.

Sehingga selaku kuasa hukum saat ini dia datang ke Bareskrim Polri, untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement