Jumat 10 Feb 2017 16:56 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim

.

Rep: Foto: Rakhmawaty La'lang, Teks: C62/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua GNPF-MUI, Ustaz Bachtiar Nasir memenuhi panggilan Bareskrim di gedung Kementerian Perikanan dan Kelautan. Ustaz Bachtiar akan diperiksa sabagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan. 

"Saksi dalam dugaan perkara UU Yayasan," kata salah satu tim kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, Jumat (10/2).

Kapitra menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana yang disangkan terhadap klien mengenai pencucian uang, seharusnya penyidik Polri menemukan pokok perkaranya. "Pencucian uang itu tentu ada perkara pokoknya, perkara pokonya mana, siapa tsk (tersangka)-nya," ujarnya.

Menurut Kapitra, berdasarkan UU yang mengatur tentang yayasan, pemindahan dana dari yayasan dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dan dewan pengawas. "Dalam struktur yayasan keadilan untuk semua Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada UU yang dilanggar," katanya.

Ustaz Bachtiar datang pukul 10.03 bersama tim kuasa hukum dan beberapa santri dan koleganya. Mereka langsung ke ruang pemeriksaan setelah menyampikan keterangan kepada wartawan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement