Rabu 22 Feb 2017 00:26 WIB

Tentara Israel Sadis Dihukum Ringan

.

Rep: Reuters, AP Photo/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Tentara Israel Elor Azaria pelaku pembunuha terhadap warga Palestina mendengarkan vonis disampaikan majelis hakim pengadilan militer di Tel Aviv, Israel. (FOTO : POOL PHOTO/Reuters )

Ibu Abdel Fattah Al Sharif memegeng poster foto anaknya. Sementara di sampingnya terpampang poster Elor Azaria tentara Israel yang menghabisi nyawanya. (FOTO : Mussa Qawasma/Reuters )

Ayah dan kerabat Abdel Fattah Al Sharif menyaksikan siaran TV sidang pengadilan Elor Azaria tentara Israel yang menghabisi nyawa anaknya. (FOTO : Ammar Awad/Reuters )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Militer Israel menjatuhkan hukuman kepada Elor Azaria Sersan Medis yang kedapatan menembak mati warga Palestina yang telah dilumpuhkan. Hukuman yang dijatuhkan hanya 18 bulan penjara dan penurunan pangkat. Jauh lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntutnya 3-5 tahun penjara. Walaupun dalam sistem pengadilan Israel kasus pembunuhan bisa diganjar hingga 20 tahun penjara. 

Sebelumnya pada Maret 2016, seorang warga Palestina Abdel Fattah al-Sharif dilumpuhkan oleh aparat keamana Israel setelah melukai tentara Israel dengan pisau di Hebron. Elor Azaria, Sersan satuan medis militer Israel yang datang 11 menit kemudian menembakan senapannya ke arah Sharif. Sedianya korban yang terbaring di tengah jalan ini menunggu dievakuasi menuju ambulan.

Video peristiwa penembakan ini menjadi viral dan menumbulkan kemahan warga Palestina dan aktivis HAM Israel. Sementara ayah Sharif berkomentar, "Jika warga Palestina kedapatan membunuh binatang, akan dihukum lebih berat (dibanding pembunuh anaknya).

 

 

sumber : Reuters, AP Photo
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement