REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Militer Israel menjatuhkan hukuman kepada Elor Azaria Sersan Medis yang kedapatan menembak mati warga Palestina yang telah dilumpuhkan. Hukuman yang dijatuhkan hanya 18 bulan penjara dan penurunan pangkat. Jauh lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntutnya 3-5 tahun penjara. Walaupun dalam sistem pengadilan Israel kasus pembunuhan bisa diganjar hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada Maret 2016, seorang warga Palestina Abdel Fattah al-Sharif dilumpuhkan oleh aparat keamana Israel setelah melukai tentara Israel dengan pisau di Hebron. Elor Azaria, Sersan satuan medis militer Israel yang datang 11 menit kemudian menembakan senapannya ke arah Sharif. Sedianya korban yang terbaring di tengah jalan ini menunggu dievakuasi menuju ambulan.
Video peristiwa penembakan ini menjadi viral dan menumbulkan kemahan warga Palestina dan aktivis HAM Israel. Sementara ayah Sharif berkomentar, "Jika warga Palestina kedapatan membunuh binatang, akan dihukum lebih berat (dibanding pembunuh anaknya).