Barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu diperlihatkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu diperlihatkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Polisi gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Tiga Tersangka diperlihatkan saat gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Agung Setya (kanan) berikan keterangan pers saat gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Agung Setya (kanan) berikan keterangan pers saat gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2) (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi gelar barang bukti penangkapan dan peredaran kejahatan pembuatan pupuk palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2).
Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran pupuk palsu, juga turut mengamankan 110.25 ton pupuk palsu di Sukabumi.