Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Dalam sidang ke-12 tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan.