REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Dalam Persidangan tersebut kedua pejabat kemendagri itu didakwa telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan KTP-el.