Kamis 09 Mar 2017 19:09 WIB

Dua Pejabat Kemendagri Jalani Sidang Perdana Korupsi KTP-El

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kiri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jaka (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9 (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9 (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto membuat catatan saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Dalam Persidangan tersebut kedua pejabat kemendagri itu didakwa telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan KTP-el.

 

sumber : Republika Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement