Kamis 16 Mar 2017 17:45 WIB

Mantan Mendagri Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi KTP-El

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Hakim anggota menunjukan surat pemeriksaan kepada mantan Mendagri Gamawan Fauzi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa dugaan korupsi proyek KTP-el mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Dalam persidangan itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo rencananya juga akan memberi kesaksian, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Adapun saksi lain yang hadir di dalam persidangan yakni mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan mantan dirjen administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh juga dihadirkan sebagai saksi.

sumber : Republika Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement