Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan), menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) berbincang dengan Ambarita Damanik (kiri) saat tiba untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Sidang tersebut terpaksa ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, sedangkan Jaksa dari KPK sudah menghadirkan tiga saksi penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa.