Jumat 12 May 2017 21:48 WIB

Lewati Batas Waktu, Massa Pro-Ahok Dibubarkan Polisi

.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mohamad Amin Madani

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Polisi menggunakan water canon lantaran pendukung Ahok tidak juga membubarkan diri, meski telah melewati batas waktu menggelar unjuk rasa yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement