Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (tengah) bersama pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kiri) dengan pengacara Fifi Letty Indra memberikan konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta memberikan konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kedua kiri) didampingi pengacara I Wayan Sudirta, Fifi Lety Indra, Teguh Samudra (dari kiri) memberikan konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kiri) bersama pengcara Fifi Letty Indra datang untu memberikan konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (tengah) bersama pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).
Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum penistaan agama atas permintaan keluarga.