Drektur Jenderal Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Ronny F Sompie, memberikan keterangan pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM, Jakarta, Ahad (6/4). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Ronny F Sompie(tengah), bersama Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno (kanan), dan Sekertaris Utama (Sestama) BNP2TKI Hermono (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM, Jakarta, Ahad (6/4). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Ronny F Sompie(tengah), bersama Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno (kanan), dan Sekertaris Utama (Sestama) BNP2TKI Hermono (kiri)memberikan keterangan pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM, Jakarta, Ahad (6/4). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Ronny F Sompie, memberikan keterangan pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM, Jakarta, Ahad (6/4). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Ronny F Sompie (kanan), bersama Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno (kedua kanan), dan Sekertaris Utama (Sestama) BNP2TKI Hermono (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM, Jakarta, Ahad (6/4). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pemberian paspor dan keberangkatan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI). Alasannya, penundaan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).