REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pemberian paspor dan keberangkatan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI). Alasannya, penundaan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).