Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang memasang rambu-rambu penunjuk jalan saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Setiabudi (Gombel Baru), Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di jalan nasional Semarang-Solo tersebut mulai 20 April 2026, seiring penutupan total Jalan Gombel Lama guna mendukung proyek perbaikan struktur jalan dan drainase yang diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kendaraan melintas saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Setiabudi (Gombel Baru), Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di jalan nasional Semarang-Solo tersebut mulai 20 April 2026, seiring penutupan total Jalan Gombel Lama guna mendukung proyek perbaikan struktur jalan dan drainase yang diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Kementerian PU memeriksa struktur jalan di Jalan Gombel Lama, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di jalan nasional Semarang-Solo tersebut mulai 20 April 2026, seiring penutupan total Jalan Gombel Lama guna mendukung proyek perbaikan struktur jalan dan drainase yang diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang memasang rambu-rambu penunjuk jalan saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Setiabudi (Gombel Baru), Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).
Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di jalan nasional Semarang-Solo tersebut mulai 20 April 2026, seiring penutupan total Jalan Gombel Lama guna mendukung proyek perbaikan struktur jalan dan drainase yang diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan.
sumber : Antara Foto