Kamis 15 Jun 2017 17:15 WIB

Pleidoi Choel Mallarangeng

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6).

 

Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement