Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika / Darmawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi tim penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (10/7).
Patrialis terseret kasus dugaan suap dan terkena operasi tangkap tangan dalam kasus penanganan perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi.