Rabu 26 Jul 2017 23:16 WIB

Baznas dan FI Inisiasi Fiqih Zakat SDGs

.

Rep: Wihdan Hidayat, Fuji E Permana/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Papan informasi dipasang pada Philanthropy Learning Forum 18 di Jakarta, Rabu (26/7). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs). P (FOTO : Wihdan Hidayat/Republika)

Ketua Komisi Fatwa MUI Abdul Fatah, Anggota BAZNAS Masdar Farid Masudi, dan Moderator Arifin Purwakananta (dari kanan) menjadi pembicara pada Philanthropy Learning Forum 18 di Jakarta, Rabu (26/7). (FOTO : Wihdan Hidayat/Republika)

Ketua Komisi Fatwa MUI Abdul Fatah menjadi pembicara pada Philanthropy Learning Forum 18 di Jakarta, Rabu (26/7). (FOTO : Wihdan Hidayat/Republika)

Ketua Komisi Fatwa MUI Abdul Fatah, Anggota BAZNAS Masdar Farid Masudi, Moderator Arifin Purwakananta, Sekretaris Badan Filantropi Indonesia Suzanty Sitorus, dan Dosen UIN Jakarta M Maksum (dari kanan) menjadi pembicara pada Philanthropy Learning Forum 18 di Jakarta, Rabu (26/7). (FOTO : Wihdan Hidayat/Republika)

Perumusan Fiqih Zakat melibatkan ulama, pegiat zakat, filantropi dan akademisi. Fiqih Zakat rencananya akan dibawa ke high level meeting di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). (FOTO : Wihdan Hidayat/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam perumusan Fiqih Zakat on SDGs, Baznas dan FI menggandeng ulama, pegiat zakat, pegiat filantropi, dan akademisi.

 
Acara Philanthropy Learning Forum 18 dengan tema Merumuskan Fiqih Zakat on SDGs dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama RI pada Rabu (26/7). Dilaksanakan acara ini bertujuan untuk menggalang masukan dan saran dari para ulama, akademisi, pegiat zakat dan pegiat filantropi dalam perumusan Fiqih Zakat.
 
Philanthropy Learning Forum 18 menghadirkan empat pembicara, di antaranya KH Masdar Farid Masudi sebagai Anggota Baznas, Prof Hasanuddin Abdul Fatah sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, M Maksum sebagai Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Suzanty Sitorus sebagai Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement