Kamis 10 Aug 2017 13:16 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) berbincang dengan tersangka saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan jaringan internasional kejahatan perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8).

Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Umum berhasil mengungkap dua jaringan internasional kejahatan perdagangan orang dengan negara tujuan Uni Emirat Arab (Abu Dhabi) dan Suriah (Damaskus).

Dari pengungkapan dua kasus tersebut polisi berhasil menangkap 8 tersangka dan menyita barang bukti berupa 29 pasport, 10 visa Timur Tengah, 46 formulir pendaftaran CTKI, 9 HP, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, 1 APV, 5 CPU, 1 buku registrasi lab, 1 buku registrasi radiologi korban, 1 hasil rontgen korban, 1 lembar hasil pemeriksaan lab korban, blangko kosong, buku tabungan, dan ATM.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement