Senin 28 Aug 2017 17:37 WIB

Vonis Kasus Suap Hakim MK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).

Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.400 juta subsider tiga bulan kurungan,sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement