Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berbincang dengan kerabat sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9).
Majelis Hakim mejatuhkan vonis kepada patrialis delapan tahun kurungan penjara,denda 300 juta subsider tiga kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp. 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.