Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI batal digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Hal tersebut lantaran sebagian komisioner lembaga antirasuah itu tengah berada di luar kota.