Petugas kepolisian melintas disamping barang bukti ribuan botol minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (tengah) menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Petugas kepolisian menata barang bukti minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9) (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Barang bukti minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Barang bukti ribuan botol minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9) (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Barang bukti ribuan botol minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9) (FOTO : Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian melintas disamping barang bukti ribuan botol minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita sebanyak 53.972 botol miras berbagai merk yang senilai Rp 26,3 miliar dari kontainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Tanjung Priok.