Mantan Mendagri Gumawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Mendagri Gumawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Mendagri Gumawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mendagri Gumawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10).
Sidang itu dihadiri oleh lima saksi di antaranya, yaitu manatan Mendagri Gumawan Fauzi dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sementara itu Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang juga dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam sidang tersebut.