Petugas menunjukkan aplikasi digital jual beli emas secara syariah, Rabu (11/10). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas menunjukkan aplikasi digital jual beli emas secara syariah, Rabu (11/10). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad menjelaskan aplikasi digital jual beli emas secara syariah, Rabu (11/10). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad (kiri), Refining Service Trading Assistant Manager PT. Antam Tbk Destra Rhama (kanan), dan Artis Wanda Hamidah memberikan keterang pers peluncuran aplikasi digital jual beli emas secara syariah, Rabu (11/10). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad (kiri), Refining Service Trading Assistant Manager PT. Antam Tbk Destra Rhama (kanan), dan Artis Wanda Hamidah memberikan keterang pers peluncuran aplikasi digital jual beli emas secara syariah, Rabu (11/10). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA.- Kini, emas sudah diperdagangkan secara online dengan sistem syariah atau sesuai ajaran Islam. Salah satunya melalui platform digital Tamasia.
Tamasia beroperasi dengan sistem syariah sehingga angsuran tidak dikenai bunga atau denda. Apabila nasabah merasa tersendat untuk membayar angsuran, maka bisa langsung melapor dan memperpanjang durasi. Pelanggan bisa membeli emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Setelah transaksi pembelian lunas, pembeli akan mendapatkan emas dalam bentuk fisik. Namun bila pembeli belum ingin mengambil emas, Tamasia menyediakan jasa titip tanpa dikenai biaya dan sudah mendapatkan asuransi.
Tamasia bekerja sama dengan PT Antam dalam menyediakan emas jenis batangan dan logam. Emas yang dibeli juga mendapatkan sertifikat khusus Antam sehingga mudah untuk dijual kembali.