REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sejumlah siswa menerima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan.